Don't Show Again Yes, I would!

5 Informasi Tunjangan Guru Paling Lengkap, Wajib Diketahui

Sebagian besar masyarakat Indonesia menilai bahwa profesi guru memiliki masa depan yang cerah. Hal ini karena gajinya yang lumayan ditambah dengan adanya tunjangan guru.

Guru adalah salah satu profesi yang banyak diimpikan orang. Sebagian besar masyarakat Indonesia menilai bahwa profesi guru memiliki masa depan yang cerah. Hal ini karena gajinya yang lumayan ditambah dengan adanya tunjangan guru.

Namun apakah benar profesi guru itu profesi yang menjanjikan dan banyak tunjangan-nya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini:

Mengenal Tentang Profesi Guru

tunjangan guru

Pasti anda tidak asing lagi dengan istilah “Guru”, ya kita semua di didik dan dibimbing sejak kecil oleh guru. Banyak yang berpikir bahwa menjadi guru adalah profesi paling menyenangkan. Karena bisa mendidik dan mendapatkan bayaran yang menjanjikan tiap bulannya.

Sayangnya, tidak banyak yang tahu bahwa guru tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mengajar saja. Namun masih banyak tanggung jawab yang harus dilakukan seperti membuat perangkat pembelajaran seperti RPP, Silabus, CP, ATP, Modul Ajar dan lain sebagainya.

Masih ditambah dengan tanggung jawab membimbing siswa, membuat siswa cerdas dan mengajari siswa tentang sopan dan santun. Ada juga tanggung jawab moral yang harus dilakukan oleh seorang guru serta se-gudang tanggung jawab lainnya yang tidak bisa dihindari.

Tunjangan Guru

Selain gaji pokok guru juga berhak mendapatkan tunjangan guru, tunjangan ini dikenal dengan TGP atau Tunjang Profesi Guru. Tunjangan ini merupakan tunjangan yang diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia kepada guru dan dosen yang sudah memenuhi syarat.

Salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidik. Dulu sertifikat pendidik ini bernama akta IV namun kini telah berganti menjadi sertifikat pendidik.

Untuk bisa mendapatkan tunjangan ini seorang guru harus mengikuti Program Pendidikan Guru atau PPG di LPTK yang ditunjuk oleh kemendikbud. Pendidikannya selama 2 tahun dan tujuannya agar tenaga pendidik memenuhi kompetensi dan profesionalisme sebagai guru.

Setelah mengikuti PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdih. Nah, nantinya sertifikat ini bisa dijadikan dasar pemberian tunjangan.

Syarat Ikut PPG

tunjangan guru

Apakah seorang yang baru lulus universitas ilmu keguruan bisa langsung mendapatkan sertifikat pendidik? Jawabannya tidak. Ada beberapa syarat lainnya yang harus disiapkan, diantaranya:

1. PPG Prajab

PPG Prajab adalah Program Pendidikan Guru yang dilakukan bagi guru yang belum terdaftar di dapodik. Nantinya seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai tanda kompetensi yang diakui. Syarat mengikuti PPG Prajab adalah:

  • Belum terdaftar di data dapodik.
  • Memiliki ijazah S-1 ATAU d-4.
  • Memiliki IPK paling rendah 3.00.
  • Usia maksimal 32 tahun.
  • Sehat jasmani, rohani dan berkelakuan baik.
  • Bebas narkoba, psikotropika dan zat adiktif.
  • Mengikuti seleksi terlebih dahulu.
  • Serta syarat lainnya.

2. PPG Daljab

PPG Daljab atau dalam jabatan adalah program pendidikan untuk mempersiapkan setiap lulusan S1 baik dari jurusan pendidikan dan non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

  • Syarat yang dibutuhkan untuk bisa ikut PPG daljab ada beberapa, yaitu:
  • Sudah memiliki akses SIMPKB.
  • Surat bebas dari NAPZA.
  • SK pengangkatan.
  • Minimal sudah mengabdi 5 tahun lamanya sebagai guru.
  • Besaran Tunjangan Guru.
  • Dan syarat lainnya.

Pastinya anda bertanya-tanya berapakah besaran tunjangan guru tersebut? Besarannya adalah satu kali gaji pokok PNSD. Sedangkan bagi guru CPNSD atau Calin Pegawai Negeri Sipil Daerah yang sudah memiliki serdik maka ketentuannya adalah mendapatkan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok. Peraturan ini mulai berlaku sejak tahun 2016 sedangkan tahun sebelumnya dianggap tidak diberikan.

Pemberhentian Tunjangan Guru

tunjangan guru

Ada beberapa hal yang menyebabkan tunjangan ini diberhentikan. Apa saja alasannya? Berikut ini beberapa diantaranya:

1. Meninggal Dunia

Tunjangan Guru akan diberhentikan jika penerima tunjangan meninggal dunia. Tidak ada dispensasi lainnya jika penerima meninggal dunia, tunjangan akan langsung dihapuskan.

2. Pensiun

Kedua, tunjangan akan diberhentikan jika yang berkaitan telah mencapai batas pensiun. Berapakah usia seorang guru pensiun? Pada usia 60 tahun.

3. Mengundurkan Diri

Bisa jadi ada beberapa hal atau faktor yang membuat seseorang mengundurkan diri sebagai guru. Jika guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan mengundurkan diri karena keinginan sendiri padahal belum mencapai batas pensiun. Maka tunjangan ini juga diberhentikan.

4. Hal Lainnya

Ada juga hal-hal yang menyebabkan tunjangan dihapuskan seperti jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau lembaga yang memiliki kekuatan hukum. Jika bersangkutan mendapatkan tugas belajar, atau pun meninggalkan tugas dan juga tidak lagi bertugas sebagai guru.

Kesimpulan

Ternyata ada banyak hal yang harus dilakukan sebelum seorang guru mendapatkan sertifikasi pendidik. Besaran sertifikasi ini juga tidak seberapa dibandingkan dengan beban tanggungjawab seorang guru. Tunjangan guru juga bisa dihapuskan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mundur, pensiun dan lain sebagainya.

Masih tertarik menjadi guru? Meskipun penuh resiko dan tanggungjawab namun pahala menjadi guru amatlah besar. Maka berkah seorang guru tidak usah dipertanyakan lagi. Simak ulasan lainnya di website duniamu.id.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *