Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Perkuat Akuntabilitas Korporasi

0
Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Perkuat Akuntabilitas Korporasi

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa pengesahan Pasal 45‑49 dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas korporasi di Indonesia. Menurutnya, rangkaian pasal tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengungkap praktik korupsi, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan dunia usaha.

Bamsoet menambahkan bahwa Pasal 45‑49 KUHP dirancang untuk mempermudah penyidikan dan penuntutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana ekonomi. Ia menyoroti bahwa ketentuan baru ini mencakup kewajiban pelaporan transparan, sanksi pidana bagi direksi yang mengabaikan tanggung jawab, serta mekanisme perlindungan saksi internal yang melaporkan pelanggaran. “Dengan regulasi ini, kita tidak hanya menambah beban hukum, melainkan memberi sinyal tegas bahwa korupsi dalam bisnis tidak akan ditoleransi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Pengamat hukum menilai bahwa Pasal 45‑49 KUHP dapat menjadi katalisator reformasi tata kelola perusahaan, terutama bagi sektor yang selama ini rentan terhadap praktik kecurangan. Mereka berharap implementasi pasal tersebut akan diikuti dengan pedoman teknis yang jelas serta pelatihan bagi aparat penegak hukum. Sementara itu, asosiasi pengusaha menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan transparansi, namun menekankan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.lbhpekanbaru.or.id/ slot gacor