Apa itu guru sertifikasi? Sahabat duniamuid semua guru di indonesia tentunya memiliki keinginan untuk mengikuti sertifikasi guru. Karena dengan memiliki sertifikat ini seorang guru baru bisa diakui bahwa dirinya merupakan guru profesional di Indonesia.

Proses sertifikasi pada profesi keguruan memanglah tidak mudah, ini semua untuk memastikan bahwa guru yang bersangkutan sudah memiliki kompetensi yang mendukung dan professional. Karena menjadi guru memang tidak segampang yang dibayangkan dan dibutuhkan sejumlah kompetensi guru bisa mengajar sekaligus mendidik siswanya.

Bagi yang belum tahu apa itu guru sertifikasi, berikut ini informasi tentang apa itu guru sertifikasi  dan beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi guru sertifikasi.

Mengenal Apa Itu Guru Sertifikasi

guru sertifikasi

Sertifikasi guru merupakan program dari pemerintah untuk menjamin dan meningkatkan mutu kompetensi dari tenaga pendidik. Mekanismenya sendiri sudah diatur sehingga tidak asal-asalan dan bisa menghasilkan tenaga pendidik yang benar-benar berkompeten di bidangnya.

Dimanakah kegiatan sertifikasi guru dilakukan? Yaitu di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi kompeten dan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan indonesia. Sehingga nanti akhirnya sertifikat pendidik yang diberikan sudah sesuai dengan standar keprofesionalan guru.

Jadi pada intinya, sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah mengikuti program yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Manfaat Menjadi Guru Sertifikasi

guru sertifikasi

Kenapa semua guru di Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi guru bersertifikasi? Tentunya ada kelebihan atau manfaat yang bisa diperoleh dari mengikuti program ini, antara lain:

  • Guru dijamin lebih berkompeten karena sudah mengikuti segenap pelatihan.
  • Lebih menguasai materi dan kelas beserta dengan model-model pembelajaran.
  • Menguasai ilmu penanganan kelas lebih baik dibandingkan dengan guru yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  • Memahami cara pengelolaan kelas dan penanganan psikologi siswa.
  • Mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang hanya diberikan oleh guru yang bersertifikat saja.

Syarat Menjadi Guru Sertifikasi

guru sertifikasi

Nah setelah Anda tahu tentang apa itu guru sertifikasi anda tentunya ingin menjadi guru yang bersertifikasi bukan? Nah, berikut ini ada syarat-syarat yang harus anda persiapan untuk bisa mengikuti program sertifikasi guru:

1. Syarat Akademik

Persyaratan satu ini berfokus pada pendidikan yang diambil oleh seorang guru. Ketentuannya sendiri merupakan pendidikan minimal yang diambil dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah resmi. Persyaratannya berbeda-beda sesuai dengan tingkat tempat mengajar, berikut ini detailnya:

  • Untuk guru RA/TK minimal harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 bidang PAUD, sarjana kependidikan atau pun sarjana psikologi.
  • Untuk guru SD/MI minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1 jurusan program pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi.
  • Sedangkan untuk guru SMP/MTs dan SMA sederajat haruslah memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Terakhir bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dibidang akademik bisa diusulkan untuk mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi kepala sekolah dan dewan guru serta disahkan oleh kepala cabang dinas.

2. Syarat Non Akademik

Berikutnya ada persyaratan non akademik yang tidak kalah pentingnya. Persyaratan ini diluar latar belakang pendidikan seorang guru, mencakup:

  • Memiliki usia maksimal 56 tahun ketika mengikuti ujian sertifikasi.
  • Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru berdasarkan jabatan fungsional, masa kerja dan pangkat atau golongan.
  • Untuk guru dengan prestasi istimewa dalam bidang non akademik bisa diusulkan untuk mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasikan kepala sekolah dan dewan guru serta disahkan oleh kepala cabang dinas.
  • Besarnya jumlah guru yang mengikuti ujian sertifikasi pada tiap wilayah pendidikan ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.

3. Syarat Umum

Selain dua syarat tadi ada syarat umum dari guru yang juga harus dipersiapkan. Yakni:

  • Sudah berhasil menempuh pendidikan akhir D4 / S1.
  • Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan.
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik.
  • Sudah memiliki NUPTK.
  • Sehat fisik maupun mental.
  • Tidak pernah terlibat dalam penggunaan narkoba.
  • Dan berkelakuan baik.

4. Syarat Berkas / Dokumen

Terakhir adalah persyaratan berkas atau dokumen. Berkas ini sangatlah penting dipersiapkan untuk mendukung anda lolos administrasi berkas atau tidak, berikut ini beberapa berkas yang harus dipersiapkan:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir oleh institusi pendidikan terkait.
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir. Legalisir SK 2 tahun terakhir secara berurutan.
  • Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu dibuktikan dengan SK pembagian tugas.
  • Surat izin ikut PPG dari pemerintah daerah atau ketua yayasan.
  • Surat keterangan sehat fisik dan psikis dari rumah sakit.
  • Menyertakan SKCK dari kepolisian.
  • Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga terkait.

Jenis-Jenis Sertifikasi Guru

guru sertifikasi

Setelah anda mengetahui apa itu guru sertifikasi dan syaratnya, selanjutnya anda harus mengetahui jenis-jenis sertifikasi guru. Ada beberapa profesor yang bisa diikuti untuk menjadi guru sertifikasi, yaitu:

1. Pola PSPL

PSPL adalah kependekan dari Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara Langsung. Proses ini dimulai dari pemeriksaaan berkas dari calon guru sertifikasi. Setelah itu peserta akan masuk ke tahap uji kompetensi dan disusul dengan hasil pengumuman. Ada beberapa kriteria khusus agar guru bisa mengikuti pola ini.

2. Pola PF

Pola satu ini adalah pola Portfolio. Sesuai dengan namanya, pola satu ini melakukan penilaian seorang guru sesuai dengan portofolio dari guru yang bersangkutan. Portofolio sendiri merupakan daftar pengalaman guru tersebut dalam bidang pendidikan dan bisa dibuktikan.

Pola satu ini cocok untuk guru yang memiliki pengalaman panjang. Ada beberapa poin penilaian dalam pola satu ini antara lain:

  • Kualifikasi bidang akademik.
  • Pengalaman mengajar.
  • Penilaian dari atasan dan pengawasan di instansi pendidikan.
  • Karya yang mendukung pengembangan profesi.
  • Pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial.
  • Penghargaan dibidang pendidikan.
  • Keikutsertaan forum ilmiah.
  • Prestasi akademik.
  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
  • Diklat.

Guru yang bisa mengikuti pola satu ini diangkat dalam jabatan pengawasan satuan pendidikan yang sudah memenuhi standar syarat. Sehingga guru yang tidak memiliki persiapan diri sekalipun tetap bisa mendapatkan izin untuk mengikutinya jika sudah lulus ujian kompetensi awal.

3. Pola PLPG

Terakhir, ada pola PLPG atau Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru. Bentuk dari pola ini adalah guru mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK yang memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi.

Guru yang lolos pola PLPG harus tetap aktif mengajar di kelas yang ditentukan. Beban belajarnya sebanyak 90 jam pembelajaran atau 10 hari dan dilakukan dengan berbagai metode.

Itulah penjelasan tentang apa itu guru sertifikasi beserta syarat dan pola yang harus diketahui. Pastinya anda tertarik bukan untuk mengikuti program satu ini? jika iya persiapan diri anda sedini mungkin agar bisa lolos dalam seleksinya dan bisa menjadi guru bersertifikat.

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *