Don't Show Again Yes, I would!

Apa Itu PPPK? Pengertian, Perbedaan, dan Persyaratan Daftar PPPK

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin menjadi cita-cita hamper seluruh manusia yang berkecimpung dalam dunia akademik, sebab pastinya tujuan utama banyak pelajar menempuh pendidikan setinggi mungkin untuk menjadi seorang PNS. Yang sekarang ini system pengangkatannya sudah terbagi salah satunya menjadi PPPK, lantas apa itu pppk?

Untuk yang sudah pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada tahun 2021 pastinya sudah sedikit paham mengenai PPPK yang pastinya memiliki perbedaan dengan yang namanya PNS.

PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi sejumlah syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pihak pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca juga: dapodik guru 

Pengertian PPPK

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jobdis pemerintahan.

Pengertian dan jobdis PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 perihal Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jobdis jabatan pemerintahan.

Sedangkan, ketentuan lain mengenai PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, sehingga Anda tidak perlu lagi penasaran apa itu PPPK.

Perbedaan PNS dan PPPK

Berdasarkan pengertiannya, perbedaan PNS dan PPPK terletak pada masa kerja, dengan masa kerja PPPK diatur dalam jangka waktu tertentu.

Apa itu PPPK

Tunjangan PNS dan PPPK

Tunjangan PNS juga menjadi hal yang harus diperhitungkan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan atas suami maupun istri, tunjangan anak, tunjangan makan minum, dan tunjangan jabatan. Jadi selain mengetahui apa itu pppk maka penting untuk mengetahui perbedaan tunjangan agar Anda bisa menentukan tujuan Anda.

Untuk Tunjangan PPPK sendiri dihitung berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020 yang mengatur mengenai tunjangan atas keluarga, tunjangan pangan, tunjangan untuk jabatan struktural, tunjangan untuk jabatan fungsional, dan berbagai tunjangan lainnya

Gaji PNS dan PPPK

Besaran gaji PNS 2022 berdasarkan golongannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 yaitu:

Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Sedangkan, daftar sendiri telah diatur dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Masa Kerja PNS Dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya terletak pada masa kerja yang diempan atau diabdi oleh setiap individuna. Masa kerja PNS sendiri hingga pensiun yakni di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi serta pada 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan, masa kerja PPPK telah diatur sesuai dalam surat perjanjian yang disepakati oleh penyelenggara dan peserta, paling singkat 1 tahun masa abdi. Masa kerja dari PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja yang telah dilakukan. Sebab itu, PPPK juga tidak mendapatkan dana pension seperti ketika menjadi PNS hal ini menjadi salah satu hal negative. d

Batas Usia Melamar PNS dan PPPK

Batas usia untuk melamar menjadi PNS sendiri yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tahun ikut seleksi. Sedangkan, batas usia melamar PPPK minimal 20 tahun dan maksimal berusia 1 tahun sebelum batas usia yang sudah diatur pada formasi peserta yang diinginkan atau dibutuhkan.

Proses Seleksi PNS dan PPPK
Seleksi PPPK

Perbedaan seleksi PNS maupun PPPK terletak pada tahap tes yang diikuti, Tes dalam seleksi PNS antara lain meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jadi tidak hanya sekadar tau mengenai apa itu PPPK saja tetapi juga system seleksi yang digunakan.

Sedangkan, tes dalam seleksi PPPK yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.
Baik seleksi PNS maupun PPPK sama-sama terdapat beberapa tahapan wawancara sesuai bidang dan tes praktik pada bidang tertentu diluar tes administrasi yang telah dilakukan.

Syarat Daftar PPPK

Dalam apply pendaftaran untuk PPPK Teknis ini, tentunya Anda wajib memenuhi persyaratan yang berlaku ya. Dimana nantinya kalau Anda tidak dapat memenuhi persyaratan yang ada, Anda tidak akan bisa apply pendaftaran atau mengikuti seleksi PPPK Teknis 2023 ini.

Untuk itu, supaya Anda bisa apply pendaftarannya dengan baik, di bawah ini  akan sampaikan ke Anda syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mengikuti seleksi dari PPPK Teknis di tahun 2023 ini. Langsung saja ya di bawah ini ada syarat-syarat yang akan bisa Anda penuhi.

  • Minimal usia pendaftar seleksi PPPK Teknis merupakan 20 tahun.
  • Pendaftar merupakan warga negara Indonesia (WNI), mempunyai keinginan dan juga bisa memenuhi persyaratan yang diberikan.
  • Pendaftar tidak sedang menduduki jabatan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS.
  • Tidak pernah mendapatkan jenis hukuman pidana dengan masa kurungan yang lebih dari 2 tahun.
  • Tidak sedang memiliki jabatan pada partai politik maupun menjadi pengurus parpol serta politik praktis.
  • Pendaftar tidak pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai swasta, Kepolisian Negara RI, prajurit TNI atau PNS.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan juga jabara yang dipilih atau didaftar.
  • Pendaftar mau dan bersedia ditempatkan di wilayah mana saja atau di seluruh wilayah Indonesia, negara lain yang telah menjadi ketentuan instansi.

Demikianlah informasi mengenai apa itu pppk mencakup pengertian, perbedaan dengan PNS, serta syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan pendaftaran.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *