
Duniamuid – Kini ada fasilitas Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang bisa digunakan untuk membantu biaya pendidikan. Bantuan ini bisa diajukan oleh calon mahasiswa sehingga mendapatkan keringanan biaya. Bagaimana cara mengajukan KIP Kuliah terbaru ini? berikut ini ulasannya untuk anda.
Setiap orang tentunya memiliki pikiran bahwa semua anak di indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini juga tertuang pada undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang HAM pada pasal 60. Untuk mewujudkannya pemerintah mengeluarkan kartu yang bisa mendukung pendidikan anak bangsa.
Melalui program PIP atau program Indonesia Pintar, pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Dengan kartu ini pemerintah bisa memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak yang bisa dialokasikan untuk pendidik.
Kartu ini ditujukan kepada setiap anak dari usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin. Oleh karenanya anda harus memaksimalkan program ini dengan mengetahui cara mengajukan KIP Kuliah terbaru.
Kita sering mendengar kata-kata “miskin” namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan keluarga miskin? Keluarga miskin adalah definisi keluarga yang memiliki beberapa kriteria sebagai berikut:
Program Indonesia Pintar merupakan kerja sama dari tiga kementrian yaitu Kemdikbud, Kemensos dan Kemenag. Program ini juga bisa berlaku untuk anak usia diatas 21 tahun khususnya bagi yang ingin melanjutkan studi ke tingkat yang lebih tinggi atau perkuliahan.
Sebelum tau cara mengajukan KIP kuliah terbaru, apa saja persyaratan seseorang bisa mendaftar KIP kuliah? Berikut ini syaratnya yang harus dipahami:
Anda sedang mencari cara mengajukan KIP kuliah terbaru? Nah tepat sekali anda masuk di artikel ini. berikut ini ada langkah-langkah yang harus dipersiapkan untuk bisa mengajukan KIP kuliah:
Pertama, anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam pengajuan KIP tersebut. Berkas yang antara lain adalah:
Semua berkas yang diperlukan sudah disiapkan? Selanjutnya anda harus melewati proses pendaftaran. Bagaimana prosesnya? Berikut ini langkahnya:
Selanjutnya, dari pihak sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP. Pencatatan ini kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama baik kabupaten atau kota setempat. Dalam proses pendaftaran KIP ini membutuhkan waktu tertentu sehingga harus bersabar.
Nantinya dinas pendidikan atau kementerian agama dari kabupaten atau kota akan mengirimkan data atau rekapitulasi pengajuan KIP ke kemendikbud atau kemenag. Kemudian pihak sekolah harus mendaftarkan calon tersebut ke Dapodik. Semua sekolah yang berada dibawah naungan Kemdikbud wajib memasukan data calon penerima KIP ke dalam dapodik untuk diseleksi.
Jika anda lolos cara mengajukan KIP Kuliah terbaru, maka anda harus mengetahui kewajiban yang harus dilakukan oleh penerima KIP. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:
Itulah penjelasan tentang cara mengajukan KIP Kuliah terbaru. Semoga informasi ini sangat bermanfaat bagi anda dan bisa digunakan sebagai bahan referensi dalam menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa takut biaya yang mahal. Yuk pastikan anda sudah tau cara mengajukan KIP Kuliah terbaru dan sudah mendaftar KIP agar memiliki jaminan pendidikan yang lebih maksimal.