Guru merupakan salah satu profesi yang berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan besaran tunjangan guru yang berbeda-beda tergantung statusnya. Meski demikian, tunjangan guru berdasarkan statusnya ini sangat dinantikan oleh seluruh guru, apalagi dengan beredarnya kabar bahwa dana tunjangan guru di tahun 2023 akan segera cair.
Berdasarkan informasi yang beredar di internet, diketahui bahwa dana tunjangan guru yang dikeluarkan pemerintah cukup fantastis dengan masing-masing guru mendapatkan tunjangan mulai dari 80% hingga 1 kali gali pokok. Adapun informasi lebih lanjut mengenai tunjangan yang akan didapatkan guru berdasarkan statusnya akan dijelaskan lebih rinci di bawah ini!
Apa Itu Tunjangan Guru?
Tunjangan profesi pendidik atau lebih dikenal sebagai tunjangan guru merupakan sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Pemberian tunjangan guru berdasarkan statusnya ini dilakukan guna memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Baca juga: Program PPPK Guru
Adapun tunjangan profesi guru ini diberikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 yang memuat tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor. Meski demikian seorang lembaga pendidikan harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan agar mendapatkan tunjangan profesi.
Rincian Tunjangan Guru Berdasarkan Status
Keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan guru berdasarkan status ini dipercaya mampu membuat kinerja dari tenaga pendidik tersebut menjadi lebih maksimal. Adapun beberapa rincian dari tunjangan guru tersebut akan dijelaskan secara rinci berikut ini.
Tunjangan Guru PNSD
Guru dengan status PNSD atau Pegawai Negeri Sipil Daerah merupakan guru yang ditugaskan untuk mengajar dan mengabdi di daerah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa guru PNSD akan mendapatkan tunjangan dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulan. Sedangkan rincian nominal gaji pokok guru PNSD adalah:
- Golongan IIIa sekitar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- Golongan IIIb sekitar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- Golongan IIIc sekitar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Golongan IIId sekitar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
- Golongan IVa sekitar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb sekitar Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Golongan IVc sekitar Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Golongan IVd sekitar Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Golongan IVd sekitar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Tunjangan Guru PPPK
Guru P3K atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan guru yang berada di naungan pemerintah yang diangkat namun tidak sebagai PNS, melainkan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Guru dengan status P3K ini lebih dikenal sebagai sistem kontrak, sebab masanya akan berakhir sesuai jangka waktu yang ditentukan
Adapun tunjangan guru berdasarkan status pppk ini juga tergolong besar loh! Berdasarkan informasi yang beredar dan disampaikan oleh Kemendikbud pada tahun 2021 lalu, nominal tunjangan guru yang akan didapatkan oleh guru dengan satu pppk ini yaitu sekitar satu kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing.
Terdapat beberapa tunjangan yang akan didapat oleh ASN PPPK seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional dan struktural serta tunjangan lainnya. Adapun tunjangan guru berdasarkan statusnya ini akan disesuaikan dengan yang berlaku pada PNS. Guru pppk ini memiliki 17 golongan dengan rincian gaji sebagai berikut:
- Golongan 1 sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
- Golongan 2 sekitar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
- Golongan 3 sekitar Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
- Golongan 4 sekitar Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600
- Golongan 5 sekitar Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700
- Golongan 6 sekitar Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800
- Golongan 7 sekitar Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900
- Golongan 8 sekitar Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100
- Golongan 9 sekitar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
- Golongan 10 sekitar Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000
- Golongan 11 sekitar Rp3.322.700 hingga Rp5.292.800
- Golongan 12 sekitar Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800
- Golongan 13 sekitar Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100
- Golongan 14 sekitar Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300
- Golongan 15 sekitar Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
- Golongan 16 sekitar Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
- Golongan 17 sekitar Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500
Tunjangan Guru Sertifikasi CPNSD
Bagi guru yang berstatus sebagai guru sertifikasi CPNSD, maka akan mendapatkan tunjangan guru berdasarkan status sebesar 80% dari gaji pokok yang diterima. Adapun rumus ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Maka, apabila guru tersebut mendapatkan gaji sekitar Rp2.579.400 atau Golongan IIIa, maka tunjangannya adalah Rp2.063.520.
Tunjangan Guru Non PNS Inpassing
Program inpassing guru merupakan sebuah program resmi dari pemerintah yang akan mengarahkan para guru dengan status non PNS dengan beberapa kriteria tertentu agar bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Untuk mendapatkan hal tersebut, terdapat beberapa persyaratan khusus seperti sertifikat pendidik, kualifikasi akademik hingga lama masa kerja.
Adapun tunjangan guru berdasarkan statusnya yang akan didapatkan oleh guru non PNS inpassing ini yaitu sekitar satu kali gaji pokok setiap bulannya hal ini sudah tertera dalam peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud nomor 18/2021. Umumnya, nominal tunjangan yang akan didapatkan sudah tertera dalam SK inpassing.
Tunjangan Guru Non PNS dan Non Inpassing
Melihat banyaknya guru di Indonesia yang masih mendapatkan gaji dengan jumlah yang sangat minim atau bahkan kurang manusiawi, maka pemerintah Indonesia menerapkan beberapa peraturan yang akan membuat para guru akan merasa lega. Salah satunya yaitu dengan pemberian tunjangan kepada guru-guru tersebut.
Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan atau kualifikasi untuk menjadi guru PNS ataupun guru inpassing, maka pemerintah sudah menyediakan tunjangan bagi guru non PNS dan guru non inpassing. Hal ini dilakukan guna memberikan apresiasi atas kinerjanya dalam kegiatan belajar mengajar.
Adapun tunjangan guru berdasarkan status bagi guru non inpassing dan non PNS yaitu sudah tercatat dalam peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021 dengan penyetaraan sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya. Meskipun jumlahnya dianggap kurang sebanding dengan tugas guru, namun tunjangan ini akan mampu mensejahterakan guru.
Itulah tadi beberapa daftar tunjangan guru berdasarkan status yang akan didapatkan oleh guru-guru di Indonesia. Keberadaan tunjangan ini dianggap memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap kinerja dan profesionalitas dari para guru untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sehingga, tunjangan ini bersifat sebagai apresiasi sekaligus harapan.