Don't Show Again Yes, I would!

Ingin Mendapat Sertifikasi Guru? Inilah 3 Persyaratan Sertifikasi Guru Yang Harus Dipenuhi!

Profesi guru memiliki tanggung jawab yang cukup berat dan berperan penting dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas. Untuk menunjang hal tersebut, terdapat banyak program pemerintah guna menciptakan guru yang profesional yang diakui masyarakat, salah satunya melalui program sertifikasi guru dengan persyaratan sertifikasi guru yang ketat.

Proses sertifikasi ini dilakukan guna memastikan bahwa orang-orang yang berprofesi sebagai guru memiliki kompetensi yang tepat dan sesuai dengan profesi yang diemban. Umumnya, sertifikasi guru hanya bisa diikuti oleh guru-guru yang memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang akan dijelaskan secara rinci di bawah ini!

Apa Itu Serifikasi Guru?

Sertifikasi guru bisa diartikan sebagai pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi guru. Salah satunya yaitu memiliki kompetensi, kualifikasi akademik, kemampuan untuk bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan meningkatkan kesejahteraan yang layak serta sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: cara belajar di era digital 

Tujuan Sertifikasi Guru

Setiap program yang dilakukan oleh pemerintah tentunya memiliki tujuan tertentu. Hal ini juga berlaku pada program sertifikasi guru yang memiliki beberapa tujuan berikut:

  • Guna menentukan kelayakan guru dalam hal melaksanakan tugasnya guna menciptakan generasi penerus bangsa dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Untuk bisa meningkatkan proses serta mutu hasil pendidikan yang bisa ditentukan oleh kecerdasan minat dan bakat siswa yang bersangkutan serta ditentukan oleh mutu guru serta mutu proses pembelajaran baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
  • Guna meningkatkan martabat guru.

Persyaratan Sertifikasi Guru

Persyaratan sertifikasi guru

Agar bisa diakui sebagai guru yang profesional biasanya memerlukan bukti yang konkret sehingga bisa dipercaya. Salah satunya yaitu melalui sertifikasi guru yang memiliki beberapa persyaratan berikut:

Persyaratan Umum

Adapun beberapa persyaratan sertifikasi guru versi umum yang harus dipenuhi oleh guru ingin mendapatkan sertifikasi guru seperti:

  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidikan.
  • Guru tersebut masih aktif dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berada di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional atau yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru agama. Hal ini dikarenakan, sertifikasi bagi guru agama serta guru yang mengajar di Madrasah akan diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan aturan serta kuota yang ditetapkan oleh pihak Departemen Agama.
  • Aktif sebagai pengajar di satuan pendidikan baik berstatus sebagai PNS atau bukan PNS.
  • Memiliki SK kepegawaian.
  • Berusia di bawah 60 tahun.
  • Sudah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.

Persyaratan Khusus

Adapun beberapa persyaratan sertifikasi guru secara khusus untuk menguji kompetensi melalui penilaian portofolio yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang ingin mendapatkan sertifikasi guru yaitu:

  • Merupakan lulusan akademik Strata 1 atau S1 atau Diploma 4 atau D4 dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan.
  • Sudah menjalani profesi guru baik status PNS atau non PNS minimal 5 tahun pada satu setan pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005.
  • Adapun bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang bukan merupakan lulusan akademik S1 atau D4, harus memenuhi persyaratan:
    • Memiliki usia maksimal 50 tahun dengan pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru.
    • Memiliki golongan IV/a atau sudah memenuhi angka kredit kumulatif yang setara dengan golongan IV/a

Persyaratan Dokumen

Selain dua persyaratan sertifikasi guru di atas, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan yaitu:

  • Fotocopy SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan selama 5 tahun terakhir. Adapun fotocopy tersebut sudah harus dilegalisir oleh:
    • Dinas Pendidikan kota atau Kabupaten atau provinsi bagi guru PNS, guru non PNS yang mengajari Sekolah Negeri serta guru PNS yang diberikan tugas oleh pemerintah daerah.
    • Ketua Yayasan bagi guru tetap Yayasan dengan ketentuan SK yang sudah dilegalisir merupakan SK 2 tahun terakhir secara berturut-turut.
  • Khusus guru non PNS diwajibkan melampirkan bukti bahwa melaksanakan beban kerja 24 JTM per pekan.
  • Tidak menggunakan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA dari lembaga resmi yang berwenang.
  • Wajib memiliki surat izin mengikuti PPG dari pejabat yang berwenang bagi guru PNS, surat izin dari ketua Yayasan bagi guru tetap Yayasan serta surat izin dari pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang bagi guru non PNS di sekolah negeri.
  • Memiliki SKCK dari kepolisian.

Hak dan Kewajiban Guru Yang Memiliki Sertifikasi Guru

Alur sertifikasi guru

Apabila seorang guru sudah mendapatkan sertifikasi guru dengan memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi guru serta tahapan-tahapannya, maka guru tersebut akan mendapatkan hak dan kewajiban atas sertifikasinya tersebut.

Hak

Berstatus sebagai guru yang memiliki sertifikat pendidik tentunya akan mendapatkan keistimewaan atau hak tertentu dari pemerintah. Adapun beberapa hak yang akan anda dapatkan ketika memiliki sertifikat pendidik tersebut yaitu:

  • Guru tersebut secara layak bisa mendapatkan penghargaan sesuai dengan latar belakang pendidikan, kemampuan, pengalaman kerja, prestasi kerja yang didapatkan lama menjalankan profesinya. Hal ini dilakukan guna meningkatkan semangat kerja.
  • Guru memiliki hak promosi ke tingkat yang lebih tinggi.
  • Hak untuk mendapatkan bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial yang memadai.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melaksanakan tugasnya serta hak atas hasil kekayaan intelektual.
  • Seorang guru yang memiliki sertifikasi mendapatkan kesempatan untuk bisa mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi kompetensi, akademik serta bisa mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Guru juga berhak untuk memberikan penghargaan atas prestasi siswanya guna memberikan motivasi agar lebih semangat untuk belajar. Selain itu, guru juga berhak untuk memberikan sanksi dengan kadar yang wajar dan tidak melebihi batas atas pelanggaran terhadap norma atau aturan yang berlaku.
  • Guru memiliki hak untuk mendapatkan cuti studi.
  • Guru memiliki hak untuk menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah guna kelancaran dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.

Kewajiban

Terlepas dari beberapa hak yang akan Anda dapatkan ketika berhasil mendapatkan sertifikasi guru yang memiliki banyak persyaratan sertifikasi guru, Anda pun juga harus memenuhi beberapa kewajiban berikut ini!

  • Guru memiliki komitmen yang tinggi serta sikap yang profesional dalam kegiatan belajar mengajar guna meningkatkan mutu pendidikan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Senantiasa menjaga kesehatan jasmani dan rohani agar bisa melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan baik.
  • Harus menjadi tenaga pendidik yang profesional dengan tugas untuk merencanakan serta melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran serta melakukan bimbingan terhadap siswa.
  • Memberikan teladan yang baik bagi peserta didik.

Demikianlah beberapa informasi seputar sertifikasi guru, khususnya mengenai persyaratan sertifikasi guru yang harus dipenuhi saat ingin mendapatkan sertifikat pendidik. Apabila dirasa Anda mampu memenuhi persyaratan di atas, maka sebelum program sertifikasi dibuka di tahun ini, maka alangkah lebih baiknya jika Anda sudah mempersiapkan diri dari sekarang.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *