Duniamuid – Saat ini ada sebuah program yang bertujuan untuk menunjang kebutuhan guru non PNS, namanya inpassing guru non PNS. Seperti apa programnya? Bagaimana syarat pengajuannya? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Umum Pengajuan Inpassing Guru Non PNS
Setidaknya ada tiga syarat umum yang harus dimiliki guru yang ingin mengajukan program inpassing. Berikut ini beberapa syarat umum yang harus dimiliki:
1. Status dari Guru
Syarat pertama adalah status guru tersebut bukan guru PNS. Karena guru PNS tidak boleh mengikuti program inpassing ini, hanya guru non PNS yang boleh mengikuti program ini.
Ini menjadi syarat utama dan setiap guru yang ingin mendaftar haruslah memenuhi syarat ini. jika sudah PNS maka tidak boleh mengikuti program inpassing sehingga semua guru bisa memiliki status yang setara.
2. Minimal Pendidikan
Syarat yang kedua adalah dari segi pendidikan yang ditempuh oleh seorang guru. Tentunya untuk menjadi guru minimal pendidikannya adalah S1 atau S2 sehingga bisa mendaftar program inpassing.
Jika ada seorang guru yang pendidikan terakhirnya masih SMA maka tidak bisa mengikuti program inpassing guru.
Untuk lulusan S1 pun harus dari universitas terakreditasi dan untuk S2 haruslah dari universitas akreditasi minimal B. ini untuk memastikan bahwa seorang guru tersebut merupakan lulusan yang berkualitas untuk mendidik penerus bangsa.
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat ini biasanya bisa diperoleh ketika seorang calon guru sudah lulus dari perguruan tinggi yang ditempuhnya. Namun ini hanya berlaku bagi lulusan dari jurusan pendidikan saja.
Sehingga jika anda bukan dari jurusan pendidikan maka akan sulit untuk mendaftar program inpassing. Oleh karenanya pastikan anda memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu.
Syarat Dokumen Pengajuan Inpassing Guru Non PNS
Jika semua syarat umum diatas sudah dimiliki maka selanjutnya anda harus mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan. Dokumen ini berfungsi sebagai indikator kelayakan seorang guru mengikuti kelayakan program inpassing. Dokumennya antara lain:
1. Dokumen SK
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah dokumen SK pengangkatan guru tetap di sekolah tempat anda mengajar. Anda juga harus menyertakan SK jadwal mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
Ada juga SK pembagian tugas mengajar resmi yang harus anda persiapkan. Bukan SK terbaru namun SK selama 4 semester terakhir anda mengajar.
2. Surat Keterangan
Dokumen selanjutnya adalah surat keterangan aktif mengajar. Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan ini? Anda bisa mendapatkannya dari sekolah tempat anda mengajar.
Ingat, surat ini harus ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai bukti keresmiannya. Jangan lupa untuk mencantumkan pula nomor NUPTK dan NRG.
Nomor ini harus terlampir sebagai bukti dan indikator dari program inpassing guru. Jika anda belum memilikinya maka segeralah mengurus kedua nomer penting bagi seorang guru ini.
3. Ijazah, SK Akreditasi dan Fotocopy Sertifikat Pendidik
Ijazah memang penting untuk persyaratan profesi. Dalam program inpassing guru juga membutuhkan dokumen satu ini. anda bisa menggunakan ijazah S1 atau S2 yang dimiliki.
Bukan ijazah aslinya yang harus terlampir melainkan salinan fotocopy nya dan sudah dilegalisir dengan cap basah dari universitas.
Selain Ijazah anda harus mencantumkan SK Akreditasi dari perguruan tinggi tempat anda menimba ilmu. Anda bisa mendapatkan SK akreditasi ini dari perguruan tinggi langsung atau mengunduhnya secara langsung di website universitas.
Tidak lupa anda harus menyertakan fotocopy sertifikat pendidik sebagai lampiran. Jika anda belum bisa memilikinya maka anda harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru terlebih dahulu.
4. Transkrip Data
Tidak banyak yang tahu kana syarat satu ini, bahkan syarat ini sering terlupakan. Syarat selanjutnya adalah syarat khusus bagi guru yang mengajar di SD, SMP dan SLB saja. Transkrip ini bisa didapatkan melalui data pertama di dapodik ketika pengusulan. Namun jika anda bukan guru SD, SMP atau SLB maka tidak perlu melampirkan persyaratan ini.
5. SK Tugas Tambahan
Terakhir, jika seorang guru memiliki tugas tambahan lainnya maka wajib melampirkan SK tugas tambahan. Dokumen satu ini bisa menjadi pendukung apakah seorang guru akan lulus inpassing atau tidak.
Karena guru yang memiliki SK tugas tambahan akan memiliki nilai tambahan dari pada guru yang hanya mengajar. SK ini bisa didapatkan langsung dari kepala sekolah dan legalitasnya pun harus jelas.
Itulah persyaratan yang harus disiapkan jika ingin mengikuti program inpassing guru non PNS. Program ini sangatlah baik diikuti karena bisa menjamin kesejahteraan guru non PNS.
Pendaftarannya pun bisa dilakukan secara online di halaman resmi program inpassing dengan melampirkan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Jika anda lolos program ini maka hidup anda sebagai guru bisa lebih sejahtera dengan tunjangan yang diberikan.