Hak dan Kewajiban Guru – Menjadi seorang guru tidak hanya mendidik siswanya saja, namun ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban guru sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan indonesia yaitu UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Sayangnya, belum banyak yang mengetahui hak dan kewajiban guru tersebut. Bahkan masih ada bapak ibu guru yang belum tahu apa tugas seorang guru dan bagaimana perannya. Oleh karenanya mari kita ulas bersama tentang hak dan kewajiban guru berikut ini.

Mengenal Hak Dan Kewajiban

Hak Dan Kewajiban

Sebelum berbicara lebih jauh tentang hak dan kewajiban guru. Ada baiknya kita membahas tentang pengertian hak dan kewajiban terlebih dahulu.

Hak merupakan sebuah kekuasaan mutlak untuk mendapatkan sesuatu seperti yang seharusnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan kewajiban merupakan hal-hal yang harus dilakukan dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab didalamnya.

Memang secara teori hak dan kewajiban guru berdampingan namun di dalam praktiknya tidak. Bagaimana seseorang bisa mendapatkan haknya? Yaitu ketika individu tersebut sudah melakukan kewajibannya terlebih dahulu.

Hak Dan Kewajiban Guru

Hak Dan Kewajiban

Semua hak dan kewajiban guru sudah tertuang di dalam undang-undang. Untuk informasi lebih jelasnya, berikut ini rincian hak dan kewajiban guru tersebut:

Hak Guru

Pertama, kita akan membahas hak-hak dari guru. Apa saja yang guru bisa dapatkan sebagai tenaga pendidik, diantaranya adalah:

1. Penghasilan

Seorang guru berhak mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang sudah dilakukannya. Penghasilannya ini juga sudah diatur dalam undang-undang atau sesuai dengan jam mengajar, kinerja dan juga kekuatan dari instansi pendidikan untuk membayar tenaga pendidiknya.

Gaji seorang guru memang diprioritaskan pantas dan memadai, namun kembali lagi ke sekolahan masing-masing atau dinas yang menaungi. Tidak lupa guru juga berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial.

2. Penghargaan

Guru yang memiliki prestasi kerja sesuai dengan tugasnya tentunya hak untuk diberikan penghargaan. Sehingga guru memiliki motivasi untuk melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mengejar prestasi-prestasi lainnya.

Guru juga bisa mendapatkan promosi atas prestasi-prestasi berdasarkan latar belakang pendidikan, kemampuan yang dimiliki, pengalaman dan juga prestasinya. Bisa juga karena pembinaan karier sesuai dengan tuntutan kualitas yang baik pula.

3. Sertifikat Pendidik

Bagi guru yang sudah sesuai dengan syarat dan kualifikasi pendidik bahkan sudah mengikuti tes sertifikasi pendidik maka berhak mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini amatlah penting bagi seorang guru. Selain sebagai bukti bahwa pendidik tersebut sudah kompeten di bidangnya, sertifikat pendidik bisa digunakan untuk pengajuan tunjangan seorang guru.

4. Perlindungan Hukum

Selanjutnya, hak dari seorang guru adalah mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan haknya atas hasil kekayaan intelektual. Perlindungan hukum ini sangatlah penting bagi seorang guru dalam menjalankan tugas.

5. Kesempatan Yang Sama

Terakhir, hak dari seorang guru adalah diberikan kesempatan yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana yang ada di suatu instansi. Baik itu laboratorium, perpustakaan, masjid dan lainnya. Inis email untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas seorang guru.

Hak Lain Seorang Guru

Hak Dan Kewajiban

Hak selain guru, selain terdapat pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 39 sampai 44. Ternyata juga disebutkan dalam pasal lainnya, yaitu pada pasal 14 ayat 1. Berikut ini hak lain dari seorang guru:

  • Mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesi keguruan.
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya.
  • Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  • Memiliki kebebasan dalam berserikat dalam organisasi profesi.
  • Mendapatkan Kebebsandalam emmberikan penilaian dan ikut mennetukan kelulusan maupun sanksi dan penghargaan murid.

Kewajiban Guru

Setelah membahas tentang hak-hak seorang guru, selanjutnya kita akan membahas tentang kewajiban dari seorang guru. Kuwajiba ini telah tercantum dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2004 pasal 39 hingga pasal 44, antara lain mengatur:

1. Merupakan Tenaga Profesional

Pertama, seorang pendidik haruslah merupakan tenaga profesional dibidangnya. Selain itu guru memiliki tugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran sampai melakukan penilaian hasil pembelajaran.

Setiap perencanaan pembelajaran dibuktikan dengan adanya dokumen perangkat ajar, sedangkan dari proses pembelajaran harus terdapat laporan berupa raport sebagai bukti pelaksanaan pembelajaran kepada orangtua murid.

2. Sesuai Dengan Kualifikasi Yang Ada

Ada pepatah yang mengatakan bahwa semua orang adalah guru dan semua orang adalah murid. Namun dalam kenyataannya untuk menjadi seorang guru haruslah sesuai dengan standar kualifikasi yang ada.

Sebagai contoh memiliki jenjang pendidikan yang sesuai dengan tugasnya dalam mengajar, memiliki jasmani dan rohani yang sehat dibuktikan dengan surat dari dokter. Dan tidak lupa memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

3. Memiliki Komitmen

Guru harus memiliki komitmen profesional secara penuh. Hal ini untuk mendukung terciptanya mutu pendidikan indonesia yang maju dan berkualitas.

Komitmen ini tidak muncul secara tiba-tiba namun melalui proses yang panjang seperti memahami seperti apa pendidikan yang ada, apa tujuan pendidikan, serta bagaimana cara meningkatkan mutu pendidikan sendiri.

4. Memiliki Kemampuan Dalam Mengelola Kelas

Tetaplah Seorang guru harus memiliki kemampuan dalam mengelola kelas. Seperti menciptakan suasana pendidikan yang menyenangkan, kreatif, dinamis dan bermakna.

Tidak semua proses pendidikan harus berjalan dengan tegas tanpa mempertimbangkan apakah situasi tersebut menyenangkan atau memberikan kesan yang buruk.

5. Tidak Diskriminatif

Peserta didik tentu memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda-beda. Sehingga sangat diperlukan pendidik yang bisa bersifat objektif dengan tidak melakukan tindakan diskriminasi karena agama, suku, ras atau status sosial ekonomi tertentu.

6. Menjunjung Peraturan yang Berlaku

Terakhir, guru haruslah menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang ada dan patuh dengan hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai norma yang ada baik agama maupun etika.

Tidak lupa, guru haruslah mampu memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga tidak mudah menghasut hal-hal yang bisa merusak kesatuan bangsa.

Itulah hak dan kewajiban guru. Sejauh ini manakah hak dan kewajiban yang sudah dilakukan atau pun didapatkan? Sahabat duniamuid ingat lakukan semua kewajiban terlebih dahulu barulah meminta hak yang bisa anda peroleh. 

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *