Perbedaan PPPK Dan PNS Dari Gaji Hingga Kepangkatan- Setiap tahunnya pemerintah mengadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Meskipun sam asama sebagai ASN atau aparatur sipil negara namun nyatanya dua hal ini memiliki perbedaan hak, status dan gaji.
Dalam artikel ini kita akan membahas perbedaan PPPK dan PNS dari gaji hingga kepangkatan yang harus diketahui. Sehingga nantinya anda akan lebih tahu manakah yang lebih baik dan anda tertarik untuk mendaftarnya.
Pengertian PPPK
Pengertian PPPK tertuang di peraturan presiden atau perpres No. 98 tahun 2020. Disana juga tertera gaji dan tunjangan yang berhak didapatkan. PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Jadi secara tidak langsung pengertian PPPK merupakan aparatur sipil negara dengan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah masa kontrak pekerjaan.
Pengertian PNS
Pengertian PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sudah ditentukan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan mandat tugas. Tentu sesuai dengan jabatan negeri atau tugas negara yang diembannya.
Baik PNS maupun PPPK termasuk ke dalam golongan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Yang berarti menjadi pegawai untuk pemerintahan secara nasional sesuai dengan jabatan yang diembannya.
Perbedaan PNS & PPPK
Setelah mengerti apa itu PPPK dan PNS selanjutnya anda harus mengetahui perbedaan diantara keduanya. Ini sangatlah penting untuk anda pahami apalagi yang berminat bekerja sebagai PNS atau PPPK. Perbedaan tersebut antara lain:
1. Gaji dan Tunjangan
Pertama, perbedaan PPPK dan PNS berasal dari gaji dan tunjangan. Meskipun rincian komponen yang diterima sama namun landasan hukum yang mengaturnya berbeda. PNS dan PPPK berhak mendapatkan komponen gaji seperti:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Dan Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Ada juga Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Resiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Terakhir, Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
2. Kepangkatan PNS & PPPK
Untuk perbedaan PPPK dan PNS selanjutnya adalah kepangkatan. Apa saja perbedaannya? Berikut ini masing-masing kepangkatan ASN:
Kepangkatan PNS
Kepangkatan PNS dibagi menjadi 4 jenis. Yaitu:
Golongan I (Juru)
- Golongan Ia : Juru Muda
- Golongan Ib : Juru Muda Tingkat I
- Golongan Ic : Juru
- Golongan Id : Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa : Pengatur Muda
- Golongan IIb : Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan IIc : Pengatur
- Golongan IId : Pengatur tingkat I
Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa : Penata Muda
- Golongan IIIb : Penata Muda Tingkat 1
- Golongan IIIc : Penata
- Golongan IIId : Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa : Pembina
- Golongan IVb : Pembina Tingkat I G
- Golongan IVc : Pembina Muda
- Golongan IVd : Pembina Madya
- Golongan IVe : Pembina Utama
Kepangkatan PPPK
Sedangkan untuk PPP memiliki golongan tersendiri yang sedikit berbeda dengan golongan PNS. Golongan tersebut adalah:
- Golongan I
- Golongan II
- Golongan III
- Golongan IV
- Golongan V
- Golongan VI
- Golongan VII
- Golongan VIII
- Golongan IX
- Golongan X
- Golongan XI
- Golongan XII
- Golongan XIII
- Golongan XIV
- Golongan XV
- Golongan XVI
- Golongan XVII
Gaji PNS & PPPK
Selain Kepangkatan dan nama, ternyata perbedaan PPPK dan PNS dari sisi gaji yang berbeda. Berikut ini rinciannya:
1. Gaji PNS
Gaji PNS Golongan 1
- Golongan 1A : Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.
- Golongan 1B : Rp1.704.500 sampai Rp2.474.900.
- Golongan 1C : Rp1.776.600 sampai Rp2.557.500.
- Golongan 1D : Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.
Gaji PNS Golongan 2
- Golongan 2A : Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.
- Golongan 2B : Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.
- Golongan 2C : Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000.
- Golongan 2D : Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.
Gaji PNS Golongan 3
- Golongan 3a : Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
- Golongan 3b : Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
- Golongan 3c : Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
- Golongan 3d : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
- Golongan 4a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
- Golongan 4b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
- Golongan 4c : Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
- Golongan 4d : Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
- Golongan 4e : Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
2. Gaji PPPK
Sedangkan perbedaan PPPK dan PNS dari gaji PPPK tidak sama. Besaran gaji dari PPPK tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2020. Berikut ini rinciannya.
- Golongan I: Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500
Itulah pembahasan tentang Perbedaan PPPK Dan PNS Dari Gaji Hingga Kepangkatan. Sangat lengkap bukan? Menurut anda manakah yang lebih menguntungkan? Menjadi PNS atau PPPK? Semua perbedaan PPPK dan PNS diatas bisa dijadikan pedoman dalam mendaftar PNS atau PPPK.