Halo sobat duniamu.id, kali ini kita akan memberikan ulasan terkait kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen. Bagi Anda yang sekarang menjabat sebagai PPPK hendaknya patut berbahagia dengan kabar tersebut.
Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan akan adanya kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri hal tersebut juga akan diterima oleh PPPK.
Untuk itu bagi Anda yang sekarang mempersiapkan mengikuti seleksi PPPK tidak ada salahnya untuk mengetahui estimasi gaji PPPK setelah pengumuman kenaikan tersebut.
Berikut ini akan dunimu.id sajikan gaji PPPK setelah kenaikan gaji 8 persen, namun kenaikan gaji ini direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Gaji PPPK 2023 Sebelum Kenaikan 8 persen
Untuk saat ini, besaran gaji PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Pada golongan I terendah gaji PPPK adalah sebesar Rp 1,7 juta dan yang tertinggi sebesar Rp 6,7 juta.
Untuk rincian gaji PPPK saat ini adalah sebagai berikut.
Golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII Rp 3.501.100 – Rp 5.516.800
Golongan XIV Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Gaji PPPK Setelah Kenaikan 8 persen
Untuk gaji PPPK setelah kenaikan 8 persen memang belum ada ketetapan pastinya, namun Anda sudah dapat menghitung sendiri estimasinya.
Jika di estimasikan maka gaji PPPK setelah kenaikan gaji 8 persen untuk yang tertinggi mencapai Rp 7,3 juta.
Untuk rincian estimasi gaji PPPK setelah kenaikan adalah sebagai berikut.
Golongan I sebesar Rp 1.938.492 – Rp 2.901.096
Golongan II sebesar Rp 2.117.016 – Rp 3.071.412
Golongan III sebesar Rp 2.206.656 – Rp 3.201.336
Golongan IV sebesar Rp 2.299.860 – Rp 3.336.768
Golongan V sebesar Rp 2.511.648 – Rp 4. 190.076
Golongan VI sebesar Rp 2.742.876 – Rp 4.367.304
Golongan VII sebesar Rp 2.858.976 – Rp 4.552.092
Golongan VIII sebesar Rp 2.979.828 – Rp 4.744.548
Golongan IX sebesar Rp 3.203.820 – Rp 5.261.760
Golongan X Rp 3.339.252 – Rp 5.484.240
Golongan XI Rp 3.480.516 – Rp 5.716.224
Golongan XII Rp3.627.720 – Rp 5.958. 144
Golongan XIII Rp 3.781.188 – Rp 6.210. 108
Golongan XIV Rp 3.941.136 – Rp 6.472.764
Golongan XV Rp 4.107.780 – Rp 6.746.652
Golongan XVI Rp 4.281.660 – Rp 7.031.988
Golongan XVII Rp 4.462.776 – Rp 7.329.420
Jadwal PPPK 2023
Setelah mengetahui gaji PPPK setelah kenaikan 8 persen tersebut pastinya akan membuat para pelamar CPNS dan PPPK 2023 semakin termotivasi untuk menghadapi proses seleksi.
Bagi Anda yang ingin menjadi PPPK jangan lupa bahwa pada bulan September 2023 mendatang akan diadakan rekrutmen. Oleh karena itu Anda perlu menyiapkan diri dengan baik, salah satunya adalah dengan memperhatikan jadwal seleksi dengan baik.
Berikut ini adalah jadwal seleksi PPPK 2023 yang diusulkan oleh BKN, beserta tahapan dan tanggalnya.
- Pengumuman seleksi: 16 – 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September – 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September – 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 – 13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14 – 16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14 – 18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17– 23 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 24 – 26 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 – 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober – 3 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 – 29 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November – 1 Desember 2023
- Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi: 25 November – 4 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 1 – 10 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 – 9 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari – 8 Februari 2024.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Setelah menyimak gaji PPPK dan jadwal lengkap PPPK 2023, sekarang simak persyaratan pendaftaran berikut ini untuk persiapkan diri dengan baik.
Persyaratan pendaftaran:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dna maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipenjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI atau Kepolisian
- Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI atau anggota partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto latar merah
- Dokumen lain sesuai dengan jenis seleksi, formasi dan instansi yang dilamar.
Demikian adalah rincian gaji PPPK jika telah dihitung dengan estimasi kenaikan gaji 8 persen. Kenaikan gaji tersebut belum ditetapkan secara pasti namun direncanakan akan dilakukan pada tahun 2024.
Pada kenaikan gaji PPPK gaji tertinggi yang akan didapatkan adalah sebesar Rp 7,3 juta. oleh karena itu silahkan persiapkan dengan baik bagi Anda yang akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.