Setiap guru di Indonesia tentulah ingin mengikuti program sertifikasi guru. Sehingga dirinya bisa diakui sebagai guru profesional oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun proses sampai seorang guru bisa memegang sertifikasi guru tidaklah mudah. Seperti apa prosesnya dan apa keuntungannya? Simak ulasannya yang lengkap berikut.
Pengertian Sertifikasi Guru
Program ini merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan kompetensi setiap tenaga pendidik. Didalamnya terdapat mekanisme yang sudah diatur oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
Program ini dilakukan pada tempat yang sudah bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi kompetensi. Nanti, instansi ini bisa memberikan sertifikat pendidikan kepada setiap guru yang sudah lulus standar keprofesionalannya.
Mudahnya, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diselenggarakan oleh instansi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikkan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Syarat Sertifikasi Guru
Meskipun program ini wajib diikuti oleh setiap guru namun sebelum mengikutinya, guru wajib memenuhi persyaratan yang ada. Persyaratan tersebut antara lain adalah:
1. Persyaratan Akademik
Persyaratan yang pertama adalah persyaratan akademik. Untuk persyaratan ini berfokus pada pendidikan terakhir dari guru yang bersangkutan.
Ada ketentuan pendidikan minimal yang harus dibuktikan dengan kepemilikan ijazah resmi. Setiap guru bisa mengajar di lingkungan sekolah dari TK, SD, SMP dan SMA/K dengan ketentuan akademik yang berbeda. Berikut detailnya:
- Bagi Guru TK/RK kualifikasi akademik minimum D4 atau S1-nya adalah berlatar belakang pendidikan di bidang PAUD, sarjana kependidikkan dan sarjana psikologi.
- Bagi guru SD atau MI kualifikasi akademik minumnya adalah D4 atau S1 dengan latar belakang di bidang pendidikan SD atau MI, kependidikkan lainnya dan psikologi.
- Sedangkan untuk guru SMP , MTs dan SMA, MA dan SMK kualifikasi akademik minimalnya adalah D4 atau S1 pada latar belakang program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
- Namun untuk guru yang memiliki prestasi istimewa di bidang akademik. Bisa diusulkan untuk mengikuti sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru dan juga kepala cabang dinas atau kepala dinas pendidikan.
- Jika seorang guru tidak atau belum memenuhi akademik, artinya dirinya belum mengenyam pendidikan yang tinggi. Maka guru tersebut haruslah memiliki prestasi istimewa dibidang akademik sehingga bisa mengikuti program sertifikasi.
2. Persyaratan Non Akademik
Selanjutnya adalah syarat non akademik yang harus disiapkan oleh seorang guru yang ingin ikut sertifikasi guru. Syarat ini diluar syarat yang berkaitan dengan latar belakang pendidikannya, mencakup:
- Usia maksimal guru ketika mengikuti ujian adalah 56 tahun.
- Poin plus bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam non akademik.
- Prioritas keikutsertaan dalam program ini berdasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja dan pangkat atau golongan.
- Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian ini di setiap wilayah ditentukan oleh dirjen PMPTK berdasarkan prioritas dari kebutuhan.
- Bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan diatas bisa lanjut untuk mengajukan diri mengikuti proses sertifikasi. Sehingga nantinya mendapatkan sertifikasi pendidikan dan diakui secara profesional.
Jenis-Jenis Sertifikasi Guru
Tentunya proses sertifikasi guru tidak sembarangan namun memiliki prosedur yang baik. Hal ini sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ada tiga pola yang harus dipahami, yaitu:
1. Pola PSPL
PSPL adalah Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara Langsung. Dengan pola ini melalui proses sertifikasi dimulai dengan pemeriksaan berkas terlebih dahulu. Setelah itu baru ke tahap uji kompetensi dan diusulkan dengan hasil pengumuman uji kompetensi.
2. Pola PF
Pola selanjutnya adalah pola portofolio. Jenis pola ini melakukan penelitian berdasarkan dari portofolio dari guru tersebut. Portofolio sendiri adalah daftar pengalaman guru dalam dunia pendidikan yang bisa dibuktikan. Pola ini sangatlah cocok untuk guru yang memiliki pengalaman panjang.
Dalam pola ini ada beberapa poin yang akan dinilai dari portofolio guru, poin penilaiannya tersebut antara lain:
- Kualifikasi akademik.
- Pengalaman dalam mengajar.
- Penilaian dari atasan dan pengawas.
- Karya pengembangan profesi.
- Pengalaman organisasi pada bidang pendidikan dan sosial.
- Penghargaan yang bersangkutan dalam bidang pendidikan.
- Keikutsertaan dalam forum ilmiah.
- Prestasi akademik.
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
- Diklat.
3. Pola PLPG
Terakhir, ada jenis pola PLPG atau kependekan dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Maksudnya pelatihan yang dilakukan oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru yang ikut peserta sertifikasi.
Pola ini berbentuk pelatihan dan juga ada ujian didalamnya. Nantinya guru peserta program sertifikasi akan aktif mengajar pada kelas yang sudah ditentukan sebelumnya.
Itulah informasi tentang sertifikasi guru mulai dari pengertiannya, syaratnya dan juga pola yang harus diketahui. Sertifikasi ini sangat lah penting dilakukan oleh seorang guru selain meningkatkan kualifikasi guru juga bisa memberikan tunjangan baik materi untuk kebutuhan dari guru tersebut. Simak artikel lainnya dari duniamuid yang pastinya akan menambah wawasan anda.