
Terdapat beberapa jenis sertifikasi guru yang berlaku di Indonesia dengan ketentuan dan persyaratan yang berbeda-beda. Sertifikasi guru menjadi salah satu bukti bahwa seorang guru yang berkaitan merupakan guru profesional dengan kompetensi dan keahlian yang tak perlu diragukan lagi.
Selain berguna sebagai bukti bahwa guru tersebut merupakan orang yang profesional dan dengan kompetensi yang sesuai, keberadaan sertifikasi guru juga merupakan upaya untuk memakmurkan kehidupan guru. Hal ini dikarenakan guru dengan sertifikasi pendidik akan mendapatkan tunjangan tertentu oleh pemerintah.
Baca juga: kelebihan kurikulum merdeka
Di Indonesia, setidaknya terdapat tiga jenis sertifikasi guru yang bisa dicoba oleh guru-guru di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga jenis sertifikasi pendidik yang dimaksud yaitu:
Sertifikasi guru menggunakan pola PF atau pola portofolio merupakan penilaian yang dilakukan berdasarkan portofolio guru atau daftar pengalaman guru dalam dunia pendidikan yang bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, maka bagi guru yang sudah berpengalaman akan lebih baik jika menggunakan pola PF ini.
Biasanya portofolio guru tersebut harus dikirimkan ke pihak penyelenggara sertifikasi. Setidaknya, akan terdapat poin yang akan dinilai seperti:
Umumnya, guru-guru yang bisa mengikuti jenis sertifikasi guru ini merupakan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Dengan catatan bahwa guru tersebut sudah memenuhi persyaratan akademik, administrasi memiliki persiapan diri yang matang serta memiliki sejumlah prestasi.
Jenis sertifikasi selanjutnya yaitu pspl atau pemberian sertifikasi pendidik secara langsung dengan proses sertifikasi yang dimulai dari pemeriksaan berkas. Baru setelah itu, akan dilakukan tahap uji kompetensi dan disusul dengan hasil pengumuman uji kompetensi. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti proses sertifikasi ini yaitu:
PLPG atau pendidikan dan latihan profesi guru merupakan sebuah jenis sertifikasi guru yang berupa atau berbentuk latihan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh rayon lptk untuk bisa memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Sehingga sertifikasi jenis ini akan dilakukan dengan bentuk pelatihan yang disertai ujian.
Dengan begitu, para guru yang ikut dalam kegiatan sertifikasi ini akan aktif dalam kegiatan mengajar di kelas yang sudah ditentukan. Guru tersebut diharuskan memenuhi beban belajar sekitar 90 jam pembelajaran selama 10 hari yang dilakukan dalam bentuk perkuliahan dan Workshop menggunakan pendekatan pembelajaran PAIKEM.
Adapun tahap terakhir dari ujian kompetensi pada jenis sertifikasi guru dengan pola PLPG ini peserta akan melaksanakan ujian kompetensi secara tertulis. Namun saat ini, beberapa penyelenggara sudah menggunakan komputer sedangkan yang lain masih menyesuaikan dengan kemampuannya.
Setiap guru di Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat guru. Namun ternyata, terdapat beberapa guru yang diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Hal ini bukan tanpa alasan, terdapat banyak faktor yang dipertimbangkan mengenai guru-guru yang mendapatkan sertifikat tersebut yang mengikuti salah satu dari ketiga jenis sertifikasi guru di atas. Setidaknya terdapat beberapa hal yang diprioritaskan dalam mendapatkan sertifikasi guru yaitu:
Selain terdapat beberapa jenis guru yang memang diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikasi guru, ternyata pada tahun 2022 lalu terdapat beberapa kriteria guru yang secara gamblang tidak mendapatkan sertifikasi pendidik. Hal ini berlaku bagi semua guru meskipun mengikuti salah satu ketiga jenis sertifikasi guru yang sudah disebutkan di atas.
Meskipun kriteria ini hanya berlaku di tahun lalu, namun akan ada kemungkinan bahwa guru dengan beberapa kriteria di bawah ini tidak akan mendapatkan sertifikasi guru titik adapun beberapa kriteria yang tahun lalu tidak mendapatkan sertifikasi guru yaitu:
Demikianlah beberapa jenis sertifikasi guru serta guru yang diprioritaskan dan yang tidak akan mendapatkan sertifikasi guru. Setelah mengetahui beberapa informasi di atas, hendaknya anda bisa menyiapkan diri dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai antisipasi.