Don't Show Again Yes, I would!

Terbagi Menjadi 3, Beginilah Jenis Jenis Sertifikasi Guru yang Berlaku di Indonesia!

Terdapat beberapa jenis sertifikasi guru yang berlaku di Indonesia dengan ketentuan dan persyaratan yang berbeda-beda. Sertifikasi guru menjadi salah satu bukti bahwa seorang guru yang berkaitan merupakan guru profesional dengan kompetensi dan keahlian yang tak perlu diragukan lagi.

Selain berguna sebagai bukti bahwa guru tersebut merupakan orang yang profesional dan dengan kompetensi yang sesuai, keberadaan sertifikasi guru juga merupakan upaya untuk memakmurkan kehidupan guru. Hal ini dikarenakan guru dengan sertifikasi pendidik akan mendapatkan tunjangan tertentu oleh pemerintah.

Baca juga: kelebihan kurikulum merdeka 

Jenis-Jenis Sertifikasi Guru

Jenis sertifikasi guru

Di Indonesia, setidaknya terdapat tiga jenis sertifikasi guru yang bisa dicoba oleh guru-guru di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga jenis sertifikasi pendidik yang dimaksud yaitu:

Sertifikasi Guru Pola PF

Sertifikasi guru menggunakan pola PF atau pola portofolio merupakan penilaian yang dilakukan berdasarkan portofolio guru atau daftar pengalaman guru dalam dunia pendidikan yang bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, maka bagi guru yang sudah berpengalaman akan lebih baik jika menggunakan pola PF ini.

Biasanya portofolio guru tersebut harus dikirimkan ke pihak penyelenggara sertifikasi. Setidaknya, akan terdapat poin yang akan dinilai seperti:

  • Lamanya serta pengalaman dalam kegiatan belajar mengajar.
  • Jenis-jenis pendidikan serta pelatihan yang pernah diikuti.
  • Kualifikasi akademik.
  • Kemampuan dalam merencanakan serta melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  • Memiliki sejumlah prestasi akademik.
  • Keikutsertaan dalam forum forum ilmiah.
  • Nilai yang diberikan oleh atasan dan pengawas.
  • Penghargaan yang pernah didapatkan yang berkaitan dengan pendidikan.
  • Pengalaman organisasi yang pernah diikuti dalam bidang kependidikan dan sosial.

Umumnya, guru-guru yang bisa mengikuti jenis sertifikasi guru ini merupakan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Dengan catatan bahwa guru tersebut sudah memenuhi persyaratan akademik, administrasi memiliki persiapan diri yang matang serta memiliki sejumlah prestasi. 

Sertifikasi Guru Pola PSPL 

Jenis sertifikasi selanjutnya yaitu pspl atau pemberian sertifikasi pendidik secara langsung dengan proses sertifikasi yang dimulai dari pemeriksaan berkas. Baru setelah itu, akan dilakukan tahap uji kompetensi dan disusul dengan hasil pengumuman uji kompetensi. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti proses sertifikasi ini yaitu:

  • Guru dengan status akademik S2 atau S3 yang berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dalam bidang studi yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu dengan golongan paling rendah IV/b atau sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan tersebut.
  • Guru dengan status bimbingan konseling yang memiliki pendidikan atau status akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di bidang pendidikan yang berkaitan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan tersebut.
  • Guru kelas dengan status pendidikan atau akademik S2 atau S3 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi pada bidang pendidikan yang berkaitan dengan tugas yang diampu dengan golongan paling rendah IV/b atau sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan tersebut.
  • Guru yang mengalami proses pengangkatan menjadi jabatan pengawas di suatu pendidikan dan telah menyelesaikan akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi pada bidang pendidikan yang berkaitan dengan tugas ke pengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan tersebut.
  • Guru yang memiliki golongan paling rendah IV/c, atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c (melewati inpassing).

Sertifikasi Guru Pola PLPG 

PLPG atau pendidikan dan latihan profesi guru merupakan sebuah jenis sertifikasi guru yang berupa atau berbentuk latihan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh rayon lptk untuk bisa memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Sehingga sertifikasi jenis ini akan dilakukan dengan bentuk pelatihan yang disertai ujian.

Dengan begitu, para guru yang ikut dalam kegiatan sertifikasi ini akan aktif dalam kegiatan mengajar di kelas yang sudah ditentukan. Guru tersebut diharuskan memenuhi beban belajar sekitar 90 jam pembelajaran selama 10 hari yang dilakukan dalam bentuk perkuliahan dan Workshop menggunakan pendekatan pembelajaran PAIKEM.

Adapun tahap terakhir dari ujian kompetensi pada jenis sertifikasi guru dengan pola PLPG ini peserta akan melaksanakan ujian kompetensi secara tertulis. Namun saat ini, beberapa penyelenggara sudah menggunakan komputer sedangkan yang lain masih menyesuaikan dengan kemampuannya.

Guru yang Diprioritaskan Mendapat Sertifikat Guru

Jenis sertifikasi guru

Setiap guru di Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat guru. Namun ternyata, terdapat beberapa guru yang diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikat tersebut. 

Hal ini bukan tanpa alasan, terdapat banyak faktor yang dipertimbangkan mengenai guru-guru yang mendapatkan sertifikat tersebut yang mengikuti salah satu dari ketiga jenis sertifikasi guru di atas. Setidaknya terdapat beberapa hal yang diprioritaskan dalam mendapatkan sertifikasi guru yaitu:

  • Usia guru saat akan mendaftar sertifikasi. Umumnya, guru dengan umur yang mencapai batas maksimal akan lebih didahulukan. 
  • Bagi guru yang sudah berstatus PNS, maka akan sangat dipertimbangkan mengenai pangkat dan golongannya saat mendaftar.
  • Prestasi kerja yang didapatkan selama mengajar sebelum mengajukan sertifikasi guru.
  • Tugas-tugas tambahan yang didapatkan seperti guru yang juga merangkap sebagai kata ekstrakurikuler tertentu.

Kriteria Guru Yang Tidak Mendapat Sertifikasi Guru

Selain terdapat beberapa jenis guru yang memang diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikasi guru, ternyata pada tahun 2022 lalu terdapat beberapa kriteria guru yang secara gamblang tidak mendapatkan sertifikasi pendidik. Hal ini berlaku bagi semua guru meskipun mengikuti salah satu ketiga jenis sertifikasi guru yang sudah disebutkan di atas.

Meskipun kriteria ini hanya berlaku di tahun lalu, namun akan ada kemungkinan bahwa guru dengan beberapa kriteria di bawah ini tidak akan mendapatkan sertifikasi guru titik adapun beberapa kriteria yang tahun lalu tidak mendapatkan sertifikasi guru yaitu:

  • Guru yang belum mengantongi ijazah S1. Hal ini dikarenakan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2022 sudah menyatakan bahwa syarat untuk bisa mendapatkan sertifikasi pendidik dalam jabatan diharuskan memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
  • Tidak terdaftar sebagai guru di Dapodik.
  • Belum aktifkan SIM PKB atau Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Padahal SIM PKB merupakan proses awal agar bisa mengikuti berbagai kegiatan PPG dalam jabatan.
  • Menggunakan SK kepala sekolah. Padahal, SK yang bisa digunakan yaitu SK pusat, SK Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan bagi guru yang mengajar di sekolah negeri dan SK Yayasan bagi guru di sekolah swasta.
  • Guru dengan SK pengangkatan tahun 2015 dan yang diinput di tahun 2016.
  • Tidak memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti proses PPG atau sertifikasi guru.

Demikianlah beberapa jenis sertifikasi guru serta guru yang diprioritaskan dan yang tidak akan mendapatkan sertifikasi guru. Setelah mengetahui beberapa informasi di atas, hendaknya anda bisa menyiapkan diri dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai antisipasi.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *