Don't Show Again Yes, I would!

Tergiur Dengan Tunjangan Guru? Inilah Sejumlah Persyaratan Agar Mendapat Tunjangan Guru!

Tunjangan profesi guru merupakan salah satu sumber pendapatan tambahan guru yang berasal dari pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Umumnya, jumlah tunjangan yang akan didapatkan sekitar 80% hingga satu kali gaji. Namun untuk bisa mendapatkannya, terdapat persyaratan agar mendapat tunjangan guru yang harus dipenuhi.

Adapun persyaratan tersebut berasal dari peraturan yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Sehingga wajar saja bahwa tidak semua guru di Indonesia bisa menikmati tunjangan tersebut. Apabila Anda tertarik dengan tunjangan tersebut, maka Anda bisa membaca beberapa informasi di bawah ini untuk mengetahui apakah Anda memenuhi persyaratannya atau tidak.

Baca juga: program guru penggerak 

Persyaratan Agar Mendapat Tunjangan Guru

Di Indonesia, guru dibagi menjadi beberapa bagian yaitu mulai dari guru non PNS, CPNSD, PNSD dan ASN di daerah serta beberapa jenis lainnya. Selain jumlah gaji dan tunjangan yang berbeda, umumnya persyaratan agar mendapat tunjangan gurunya pun juga sedikit berbeda. Adapun rincian persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan status yaitu:

Tunjangan guru berdasarkan status

Persyaratan Bagi Guru ASN Daerah

Dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2022 bab 2 tentang tunjangan profesi mengatakan bahwa guru ASN daerah memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan tunjangan. Kurang lebih persyaratan yang diperuntukkan bagi ASN daerah yaitu:

  • Sudah memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
  • Sedang mengajar pada satuan pendidikan yang sudah tercatat di Dapodik.
  • Sudah mengantongi nomor registrasi guru yang hanya diterbitkan oleh Kementerian.
  • Mampu melaksanakan tugasnya yaitu mengajar dan membimbing peserta didik Pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dengan pembuktian berupa surat keputusan mengajar. Namun, hal ini dikecualikan bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah.
  • Sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pada:
    • Guru ASN di daerah yang sudah mengikuti pengembangan profesi pendidikan serta pelatihan dengan masa Pendidikan dan Pelatihan selama 600 jam atau setara dengan 3 bulan serta sudah mendapatkan izin dan persetujuan dari pejabat pembinaan kepegawaian.
    • Bagi guru ASN di daerah yang sedang mengikuti program pertukaran guru, magang, kemitraan dengan catatan sudah mendapat izin atau persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian.
    • Bagi guru ASN di daerah yang bertugas pada daerah khusus
  • Minimal hasil penilaian kerja yaitu baik.
  • Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
  • Mampu mengajar di dalam kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang sudah dipersyaratkan dan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Bagi guru ASN di daerah yang bertugas pada daerah khusus akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulannya selama penugasan. Terdapat beberapa persyaratan agar mendapat tunjangan guru versi tunjangan khusus ini yaitu:

  • Sudah berstatus sebagai guru ASN di daerah dan berada di bawah binaan Kementerian.
  • Sedang dalam keadaan mengajar di suatu satuan pendidikan yang sudah tercatat pada Dapodik.
  • Sudah memenuhi beban kerja sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memiliki NUPTK.
  • Memiliki surat keputusan mengajar yang menyatakan bahwa sedang melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus

Persyaratan Bagi Guru CPNSD dan PNSD

Hampir semua guru di Indonesia akan mendapatkan tunjangan termasuk guru dengan status CPNSD dan PNSD. Meski demikian, terdapat beberapa persyaratan agar mendapat tunjangan guru yang harus dipenuhi seperti:

  • Sudah tercatat sebagai guru yang berstatus PNSD yang mengajar pada suatu satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik berada di bawah binaan Kementerian.
  • Masih aktif dalam kegiatan belajar mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi di suatu satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Sudah mengantongi sertifikat pendidik.
  • Sudah memiliki nomor registrasi guru yang hanya diterbitkan oleh Kementerian.
  • Sudah memenuhi beban kerja yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Minimal hasil kinerjanya berstatus baik.
  • Mampu mengajar di dalam kelas sesuai dengan rasio guru dan siswa sebagaimana yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bagi guru yang sudah diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima tunjangan profesi pengawas sesuai ketentuan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan.
  • Guru tersebut tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

persyaratan agar mendapat tunjangan guru

Tunjangan Guru Non PNS

Meskipun tidak berstatus sebagai PNS, guru-guru di Indonesia tetap bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Adapun beberapa persyaratan agar mendapat tunjangan guru bagi guru non PNS sebagaimana yang diatur dalam lampiran 3 peraturan Direktorat Jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 11667/B/HK/2017, yaitu:

  • Bukan merupakan PNS yang sedang mengajar pada satuan pendidikan yang sudah tercatat pada data Dapodik yang berada di bawah naungan Kementerian Kemendikbud, kecuali guru agama.
  • Merupakan guru pemimpin khusus yang diberikan tugas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program inklusi.
  • Sudah mengantongi sertifikat pendidik.
  • Sudah memiliki nomor registrasi guru yang hanya diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Harus Memiliki SK penyetaraan jabatan fungsional guru non PNS yang hanya diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Sudah memenuhi beban kerja sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, namun terdapat beberapa kriteria guru yang dikecualikan sebagaimana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
  • Guru dengan tugas tambahan, pemenuhan beban kerja dengan tatap muka dan tugas tambahnya dilaksanakan di satminkal.
  • Guru produktif dengan keahlian tertentu untuk mengajarkan praktik bisa dilakukan oleh guru lebih dari satu orang.
  • Memiliki minimal nilai prestasi yaitu baik.
  • Tidak memiliki status dan menjabat di lembaga eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
  • Tidak melakukan peralihan status dari guru atau pengawas sekolah.
  • Memiliki nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Masa kerja dari kepala sekolah akan dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bagi guru yang sudah diangkat sebagai pengawas sekolah yang memenuhi beban kerja pengawas sekolah yang sesuai dengan ketentuan peraturan.
  • Pengakuan beban kerja guru merupakan jumlah jam mata pelajaran di 1 administrasi pangkal yang diampuni oleh guru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Adapun jumlah rombongan belajar bertingkat yang ada pada satuan pendidikan yang akan diakui dalam perhitungan beban kerja merupakan jumlah peserta didik bertingkat yang kemudian dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam satuan rombongan belajar sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah tadi beberapa informasi mengenai persyaratan agar mendapat tunjangan guru yang berasal dari peraturan pemerintah. Meskipun persyaratan yang harus dipenuhi tergolong banyak, namun tunjangan guru yang dijanjikan juga lumayan besar hingga mencapai satu kali gaji. Maka apabila merasa sudah memenuhi pernyataan di atas, maka segera daftarkan diri!

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *