Komisi X Kawal Kepastian Status 172 Ribu Guru Non-ASN
Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya kepastian status bagi sekitar 172 ribu guru non-ASN, yang menjadi sorotan utama DPR bersama Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI). Kedua pihak menilai bahwa kejelasan status kepegawaian guru non-ASN sangat krusial untuk menjamin kelangsungan layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah‑daerah yang masih bergantung pada tenaga pengajar kontrak atau honorarium.
Dalam rapat komisi, anggota DPR menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan lembaga keuangan untuk menyusun regulasi yang dapat menyelesaikan masalah status kepegawaian guru non-ASN secara tuntas. Mereka menuntut agar pemerintah segera menyampaikan rencana kebijakan yang konkret, termasuk mekanisme pengangkatan, tunjangan, serta jaminan sosial yang setara dengan guru ASN.
FAGRI menambahkan bahwa tanpa kepastian status, motivasi dan kualitas pengajaran dapat terancam, yang pada gilirannya berdampak pada pencapaian target pendidikan nasional. Komisi X mengingatkan bahwa penyelesaian isu ini harus menjadi prioritas legislasi, mengingat besarnya jumlah tenaga pendidik yang terlibat dan peran strategis mereka dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.